Model Pengembangan Standar Profesi



Jenis – jenis Profesi di Bidang IT
Profesi di bidang IT berhubungan dengan teknologi komputasi, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, internet, jaringan, dan lain sebagainya. Sekarang ada banyak perusahaan yang mempunyai departemen IT yang tujuannya untuk mengelola komputer dan bidang teknisi yang lain.
Macam-macam jabatan dalam dunia IT antara lain sebagai berikut:
·         Analyst Programmer
·         System Analyst
·         Web Designer
·         Project Manager
·         Systems Engineer
·         Network Administrator
·         Software Enginner
·         Database Administrator
·         IT Manager
·         IT Programmer

Deskripsi kerja profesi IT
a.      Network Administrator
Kualifikasi untuk menggeluti profesi ini umumnya adalah D3 atau S1 dalam ilmu komputer. Lalu usia yang diharapkan biasanya 25-30 tahun dengan pengalaman dalam bidang IT administrator selama 2 hingga 3 tahun. Harus menguasai linux redora server juga win 2000 administration tool.
Tugas dari profesi ini antara lain merawat juga maintain jaringan LAN, merawat juga maintain komputer, serta meng-archive data.
b.      IT Programmer
Kualifikasi untuk menggeluti profesi IT programmer adalah lulus dari S1 teknologi informasi. Dapat menguasai Java, PHP, MySQL, Net/C#, OOB, VB, juga C++. Memiliki pengalaman minimal dua tahun, usia yang dibutuhkan biasanya 20 hingga 30 tahun.
Tanggung jawab orang yang bergelut di profesi ini ada banyak, antara lain ikut mengembangkan dan integrasi software, mengembangkan kemampuan dalam hal pengembangan software, menerima permintaan dari user agar menyelesaikan beberapa masalah-masalah.
c.       System Analyst
Kualifikasi profesi ini adalah kuliah minimal S1 dan berpengalaman dalam bidang tersebut selama tiga tahun. Biasanya usia maksimal yang dibutuhkan adalah 40 tahun. Lalu harus mahir dalam membuat software database website atau windows yang pastinya sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan.
Tanggung jawab yang harus diemban oleh system analyst antara lain membantu pegawai juga departemen dalam hal komputer, bertanggung jawab terhadap sistem operasi juga sub sistemnya yang saling berhubungan, mencari langkah alternatif untuk membuat penggunaan komputer optimal.

Standar profesi ACM dan IEEE
ACM, singkatan dari Association for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer), adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besari di Kota New York.Banyak dari SIG, seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOMM, mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.
SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalan, dan surat berita.ACM juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer seperti ACM International Collegiate Programming Contest (ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.
ACM memiliki empat “Board” yang membentuk berbagai komite dan sub kelompok, untuk membantu staf Markas menjaga kualitas layanan dan produk. Papan ini adalah sebagai berikut:

1. Publikasi
2. SIG Pemerintahan Dewan
3. Pendidikan
4. Keanggotaan Layanan Dewan
IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara.Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan, sedangkan visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi, kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.

Standar Profesi di Indonesia  dan regional
Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru.
Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
  1. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
  2. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
  3. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
  4. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
  5. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Selain standarisasi yang disebutkan sebelumnya, beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.

Referensi :
-          http://www.rey1024.com/2011/05/jenis-jenis-pekerjaan-bidang-it/
-          http://www.bimbingan.org/berbagai-jenis-profesi.htm
-          http://expert19.wordpress.com/2012/03/29/standar-acm-dan-ieee/

Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi


Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
1.          Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
a.       Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-          Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
-          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-          Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
-          Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
-          Izin Domisili
-          Izin Gangguan.
-          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-          Izin dari Departemen Teknis
b.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c.       Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

2.          Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
a.         Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
b.        Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
c.         Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. 
d.        Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
e.         Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. 
f.        Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
g.         Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

3.            Kontrak Bisinis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang - undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan.
4.            Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.

Referensi :
1.      https://www.dropbox.com/s/9z2b8qsg9nb2q1h/Sutanto%20-%20Etika%20Profesi.pdf
2.      http://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
3.      http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html

IT Forensics



Kebutuhan akan informasi dan teknologi saat ini telah menjadi bagian utama dalam kehidupan manusia modern. Mulai dari kebutuhan akan informasi berita terkini, sampai kepentingan akan suatu bisnis suatu perusahaan. Dalam suatu perusahaan, institusi ataupun organisasi tertentu, aset data dan system merupakan suatu bagian terpenting yang menjadi dasar bagaimana suatu perusahaan, dapat melakukan pergerakan dan kemajuan untuk kedepannya.    
1.1      IT Audit
Audit IT pada mulanya dikenal sebagai EDP Audit (Electronic Data Processing) yang mana telah mengalami suatu perkembangan yang begitu pesat. Audit IT ini berkembang dengan dorongan besar dari kemajuan teknologi yang ada pada system keuangan, sehingga makin meningkatnya kebutuhan akan pengontrolan IT, dan juga tentunya pengaruh dari computer itu sendiri yang mana bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas penting.
IT Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem informasi dan sumber-sumber yang berkaitan dapat menjaga aset, memelihara data dan integritas sistem dengan cukup, menyediakan informasi yang relevan dan dapat diandalkan, mencapai tujuan organisasi yang efektif, menggunakan sumber-sumber secara efisien, dan memiliki efek pengendalian internal yang memberikan jaminan yang layak bahwa tujuan operasional dan pengendalian akan tercapai.
1.2      IT Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam satu table.
  1. Dapat dilakukan dengan cara menyisipkan suatu perintah penambahan record ditiap-tiap query Insert, Update dan juga Delete.
  2. Memanfaatkan fitur trigger yang ada pada DBMS. Trigger adalah suatu kumpulan SQL statement, yang secara otomatis akan menyimpan log yang ada pada event Insert, Update, atupun Delete yang ada pada sebuah table.
1.3      Real Time Audit
Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing) yang digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan computer
1.4      IT Forensics
Secara sederhana IT Forensics dapat didefinisikan sebagai penggunaan sekumpulan prosedur yang mana untuk melakukan suatu pengujian suatu system computer secara menyeluruh harus menggunakan software atau tools untuk mamapu memelihara barang bukti kriminal.
Tujuan IT Forensics
Bertujuan untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Komputer Fraud
Suatu bentuk kejahatan dari segi system organisasi komputer.
  1. Komputer Crime
Merupakan kegiatan yang menggunakan komputer sebagai media untuk melakukan pelanggaran hokum.
Terminologi IT Forensics
Empat elemen penting dalam teknologi informasi, antara lain :
-          Identifikasi dari bukti digital
Tahap identifikasi data itu berada, data disimpan dan bagaimana cara penyimpanan data tersebut.
-          Penyimpanan bukti digital
Bukti digital dapat hilang dengan begitu saja apabila penyimpanan kurang baik.
-          Analisa bukti digital
Pengambilan, pemrosesan dan interpretasi merupakan bagian penting dalam analisa bukti.
-          Presentasi bukti digital
Proses persidangan yang mana bukti digital akan di uji kasus.
IT audit adalah suatu proses untuk mengumpulkan serta mengevaluasi suatu fakta dan bukti agar dapat mengetahui apakah suatu sistem telah terorganisasi dengan baik atau belum, dan bertujuan untuk menjaga aset serta menjaga integritas data dari kerusakan. Pada IT Audit juga mengenal apa yang dinamakan dengan Real Time Audit (RTA). Real Time Audit adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan suatu kegiatan.
Referensi :
-          http://www.share-pdf.com/9aa7e927f44f48a69301cdd188e293cb/IT%20Forensics.htm
-          http://humisar-fredy.blogspot.com/2012/04/artikel-bab-4-it-forensic.html