Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi


Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
1.          Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
a.       Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-          Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
-          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-          Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
-          Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
-          Izin Domisili
-          Izin Gangguan.
-          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-          Izin dari Departemen Teknis
b.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c.       Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

2.          Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
a.         Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
b.        Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
c.         Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. 
d.        Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
e.         Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. 
f.        Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
g.         Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

3.            Kontrak Bisinis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang - undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan.
4.            Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.

Referensi :
1.      https://www.dropbox.com/s/9z2b8qsg9nb2q1h/Sutanto%20-%20Etika%20Profesi.pdf
2.      http://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
3.      http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html

IT Forensics



Kebutuhan akan informasi dan teknologi saat ini telah menjadi bagian utama dalam kehidupan manusia modern. Mulai dari kebutuhan akan informasi berita terkini, sampai kepentingan akan suatu bisnis suatu perusahaan. Dalam suatu perusahaan, institusi ataupun organisasi tertentu, aset data dan system merupakan suatu bagian terpenting yang menjadi dasar bagaimana suatu perusahaan, dapat melakukan pergerakan dan kemajuan untuk kedepannya.    
1.1      IT Audit
Audit IT pada mulanya dikenal sebagai EDP Audit (Electronic Data Processing) yang mana telah mengalami suatu perkembangan yang begitu pesat. Audit IT ini berkembang dengan dorongan besar dari kemajuan teknologi yang ada pada system keuangan, sehingga makin meningkatnya kebutuhan akan pengontrolan IT, dan juga tentunya pengaruh dari computer itu sendiri yang mana bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas penting.
IT Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem informasi dan sumber-sumber yang berkaitan dapat menjaga aset, memelihara data dan integritas sistem dengan cukup, menyediakan informasi yang relevan dan dapat diandalkan, mencapai tujuan organisasi yang efektif, menggunakan sumber-sumber secara efisien, dan memiliki efek pengendalian internal yang memberikan jaminan yang layak bahwa tujuan operasional dan pengendalian akan tercapai.
1.2      IT Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam satu table.
  1. Dapat dilakukan dengan cara menyisipkan suatu perintah penambahan record ditiap-tiap query Insert, Update dan juga Delete.
  2. Memanfaatkan fitur trigger yang ada pada DBMS. Trigger adalah suatu kumpulan SQL statement, yang secara otomatis akan menyimpan log yang ada pada event Insert, Update, atupun Delete yang ada pada sebuah table.
1.3      Real Time Audit
Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing) yang digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan computer
1.4      IT Forensics
Secara sederhana IT Forensics dapat didefinisikan sebagai penggunaan sekumpulan prosedur yang mana untuk melakukan suatu pengujian suatu system computer secara menyeluruh harus menggunakan software atau tools untuk mamapu memelihara barang bukti kriminal.
Tujuan IT Forensics
Bertujuan untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Komputer Fraud
Suatu bentuk kejahatan dari segi system organisasi komputer.
  1. Komputer Crime
Merupakan kegiatan yang menggunakan komputer sebagai media untuk melakukan pelanggaran hokum.
Terminologi IT Forensics
Empat elemen penting dalam teknologi informasi, antara lain :
-          Identifikasi dari bukti digital
Tahap identifikasi data itu berada, data disimpan dan bagaimana cara penyimpanan data tersebut.
-          Penyimpanan bukti digital
Bukti digital dapat hilang dengan begitu saja apabila penyimpanan kurang baik.
-          Analisa bukti digital
Pengambilan, pemrosesan dan interpretasi merupakan bagian penting dalam analisa bukti.
-          Presentasi bukti digital
Proses persidangan yang mana bukti digital akan di uji kasus.
IT audit adalah suatu proses untuk mengumpulkan serta mengevaluasi suatu fakta dan bukti agar dapat mengetahui apakah suatu sistem telah terorganisasi dengan baik atau belum, dan bertujuan untuk menjaga aset serta menjaga integritas data dari kerusakan. Pada IT Audit juga mengenal apa yang dinamakan dengan Real Time Audit (RTA). Real Time Audit adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan suatu kegiatan.
Referensi :
-          http://www.share-pdf.com/9aa7e927f44f48a69301cdd188e293cb/IT%20Forensics.htm
-          http://humisar-fredy.blogspot.com/2012/04/artikel-bab-4-it-forensic.html

Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media  penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah  perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, Cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa  jenis sebagai berikut :
  1. Unauthorzed Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. probing dan port  merupakan contoh kejahatan ini.
  1. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah  penyebaran pornografi.
  1. Penyebaran virus secara sengaja
Kenyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.  Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. Hacking dan Cracker
Pada umumnya, banyak yang keliru menafsirkan hacker dengan cracker. Sebenarnya hacker merupakan seseorang yang mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk hal yang positif. Sedangkan cracker merupakan hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif.
  1. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama domain tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. Hijacking
Merupakan kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Contoh : software piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. Cyber Terorism
Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah berupa ancaman terhadap pemerintah atau warganegara, misalnya cracking ke situs pemerintah atau militer.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan kon-ensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
  1. Kejahatan kerah biru  (blue collar crime.)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara kon-ensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain'lain.
  1. Kejahatan kera! putih (white collar crime.)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut
1.      uang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus Kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari pembahasan diatas kita dapat mengetahui bahwa banyak sekali modus-modus atau motif-motif dari kejahatan komputer yang sering terjadi sekarang ini. Tujuan utama dari kejahatan komputer ini adalah untuk mencari untung sebesar-besarnya tanpa menghiraukan akibat dan dampak negatifnya bagi target, dan kebanyakan target adalah orang-orang yang tidak bersalah.

Referensi :
-            http://www.academia.edu/5623189/Modus_Kejahatan_dalam_TI
-            http://koeeko.wordpress.com/2014/04/23/modus-modus-kejahatan-dalam-ti-cyber-crime-dan-it-forensics/