Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang
dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus
berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI
ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di
bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi
terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
1.
Prosedur Pendirian
Bisnis
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan
untuk mendirikan badan usaha, seperti :
a.
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-
Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan
lainnya yang harus dipenuhi :
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh
melalui Dep. Perdagangan
-
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui
Dep. Perindustrian
-
Izin Domisili
-
Izin Gangguan.
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-
Izin dari Departemen Teknis
b.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Yang terkait Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame, dll.
2.
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut
Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
a.
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
b.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
c.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
d.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang
oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
e.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
f.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
g.
Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
3.
Kontrak Bisinis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak
bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya
tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi
sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan
kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan
dapat lahir dari perjanjiandan undang - undang. Perjanjian itu sendiri meliputi
perjanjian yang bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan.
4.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari
Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.
Referensi :
1.
https://www.dropbox.com/s/9z2b8qsg9nb2q1h/Sutanto%20-%20Etika%20Profesi.pdf
2.
http://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
3.
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html