Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki
komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, Cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
- Unauthorzed Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Kenyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Hacking dan Cracker
Pada
umumnya, banyak yang keliru menafsirkan hacker dengan cracker. Sebenarnya
hacker merupakan seseorang yang mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk hal yang positif. Sedangkan cracker
merupakan hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan
typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama domain tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
- Hijacking
Merupakan kejahatan dengan membajak hasil karya orang
lain. Contoh : software piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah berupa ancaman
terhadap pemerintah atau warganegara, misalnya cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan kon-ensional, dikenal adanya
dua jenis kejahatan sebagai berikut :
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime.)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara kon-ensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain'lain.
- Kejahatan kera! putih (white collar crime.)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut
1.
uang
lingkup kejahatan
2.
Sifat
kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
Kejahatan
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari pembahasan diatas kita dapat mengetahui bahwa banyak
sekali modus-modus atau motif-motif dari kejahatan komputer yang sering terjadi
sekarang ini. Tujuan utama dari kejahatan komputer ini adalah untuk mencari
untung sebesar-besarnya tanpa menghiraukan akibat dan dampak negatifnya bagi
target, dan kebanyakan target adalah orang-orang yang tidak bersalah.
Referensi :
-
http://www.academia.edu/5623189/Modus_Kejahatan_dalam_TI
-
http://koeeko.wordpress.com/2014/04/23/modus-modus-kejahatan-dalam-ti-cyber-crime-dan-it-forensics/
0 Responses to "Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi"
Posting Komentar